Warga dan sejumlah pihak menuntut hal seperti ini mendapat perhatian serius agar pelayanan publik berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Secara terpisah, M Sudandi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Terkams Serdang Bedagai mengecam dugaan pelanggaran tersebut.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.
“Mereka jelas telah melanggar aturan. Keduanya layak dicopot dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik Pemkab Serdang Bedagai,” tegas Sudandi.
Ia juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Serdang Bedagai dan Gubernur Sumatera Utara jika Dinas Pendidikan Sergai tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Agar hal serupa tidak terulang, saya akan kirim surat ke Bupati Sergai dan Gubernur Sumut,” pungkasnya.(MS).