sumut

Terkait Dugaan ASN Bolos Kerja dan Korwil Jarang Masuk Kantor, Kinerja Dinas Pendidikan Sergai Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:44 WIB
Ilustrasi gambar kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai (Serdang Bedagai). (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: GMP Sumut Kembali Demo di Kejatisu Orasikan 8 Tuntutan Skandal Desa Poldung, Singgung soal Dusun Fiktif

Warga dan sejumlah pihak menuntut hal seperti ini mendapat perhatian serius agar pelayanan publik berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.

Secara terpisah, M Sudandi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Terkams Serdang Bedagai mengecam dugaan pelanggaran tersebut.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.

“Mereka jelas telah melanggar aturan. Keduanya layak dicopot dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik Pemkab Serdang Bedagai,” tegas Sudandi.

Ia juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Serdang Bedagai dan Gubernur Sumatera Utara jika Dinas Pendidikan Sergai tidak segera mengambil tindakan tegas.

“Agar hal serupa tidak terulang, saya akan kirim surat ke Bupati Sergai dan Gubernur Sumut,” pungkasnya.(MS).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB