GMP Sumut Kembali Demo di Kejatisu Orasikan 8 Tuntutan Skandal Desa Poldung, Singgung soal Dusun Fiktif

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:00 WIB
Para pengunjuk rasa gelar aksinya di depan gedung kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Para pengunjuk rasa gelar aksinya di depan gedung kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN |  Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (DPW GMP Sumut) gelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa, 15 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW GMP Sumut M Idris Sarumpaet, Koordinator Aksi Azis, serta Koordinator Lapangan Fahmi Hidayat dan diikuti oleh sekitar puluhan massa.

Para pendemo ini membawa spanduk, toa, dan pernyataan sikap, dengan titik kumpul di Sekretariat GMP Sumut dan titik aksi di Kejatisu.

Baca Juga: Bongkar Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan Tutup dan Cabut Izin Tiga Tempat Hiburan Malam

Aksi dilakukan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 tentang Administrasi Pemerintahan.

GMP Sumut menyoroti dugaan skandal KKN di Desa Poldung Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam wawancara, Ketua DPW GMP Sumut mengungkapkan sederet indikasi penyimpangan, seperti proyek pembangunan parit, tugu makam, jalan setapak, serta jembatan penghubung tanpa transparansi anggaran.

Baca Juga: Wali Kota Siantar Harapkan Jurnalis Profesional, Bertugas Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Selain itu mereka juga menyoroti dugaan keberadaan dusun fiktif sejak 2013, BUMDes mangkrak tanpa laporan keuangan, penyalahgunaan ambulans desa untuk angkut besi, serta nepotisme pengangkatan anak kepala desa sebagai sekretaris desa, yang diduga melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Dalam aksinya, GMP Sumut menuntut:

1. Audit total proyek desa oleh Inspektorat Labura dan BPK;

2. Pengusutan hukum oleh Kejati Sumut, Polda Sumut

3. Klarifikasi dusun fiktif oleh Disdukcapil;

4. Transparansi keuangan BUMDes;

5. Penindakan penyalahgunaan ambulans;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X