sumut

Rutin Lakukan Pengawasan Perda, Satpol PP Sasar Tiga Kecamatan di Padangsidimpuan

Jumat, 18 Juli 2025 | 21:47 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban pemasangan reklame/spanduk dan bangunan tanpa ijin di Kota Padangsidimpuan (, Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung serentak di beberapa wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan penegakan Perda dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama puluhan personil, menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Tenggara.

Adapun dasar hukum kegiatan yakni, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung (IMB), Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Teknis Perhitungan Tarif Pajak Daerah.

Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada

Tim Satpol PP juga menyebar ke beberapa titik, di Kota Padangsidimpuan, seperti Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jalan Kartini dan Jalan SM. Raja, Kelurahan Wek V dan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang dan Kelurahan Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggqra, Kota Padangsidimpuan.

Petugas Satpol PP langsung melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner yang dipasang melintang di badan jalan, diikat pada tiang telepon serta pohon-pohon, yang dinilai melanggar estetika dan ketentuan Perwal Nomor 10 Tahun 2018.

Dari kegiatan tetsebut, petugas berhasil menertibkan 6 spanduk dan 14 banner dari berbagai organisasi dan dipasang tidak sesuai aturan. Seluruh materi reklame yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 sebagai barang bukti dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Edukasi dan Penertiban, Satpol PP Padangsidimpuan Ajak PKL Patuhi Aturan Pemanfaatan Bahu Jalan

Petugas juga melakukan pengawasan terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di dua lokasi yang menjadi perhatian yakni, bangunan milik Ibu Wirdayati di Jalan Imam Bonjol, yang sedang di renovasi pada bagian depan bangunan. Di situ, perugas menghimbau agar pemilik bangunan segera mengurus IMB karena terdapat perubahan struktur awal bangunan.

Kemudian bangunan milik Faisal di Jalan HT. Rizal Nurdin yang masih dalam proses pengurusan IMB, namun pemilik bangunan berkomitmen untuk menempelkan izin setelah dokumen resmi keluar.

Usai kegiatan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap Perda, khususnya terkait pemasangan reklame dan izin mendirikan bangunan.

Baca Juga: Eksekusi Penertiban Kios Pedagang di Luar Pasar Tradisional Tanjung Pura Berlangsung Tertib

" Seluruh bentuk spanduk dan banner yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan, apalagi jika mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar setiap aktivitas pembangunan, meskipun berupa renovasi, tetap harus dilengkapi IMB sesuai ketentuan yang berlaku, " ujar Kepala Satpol PP

Disebutkannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan bersinergi dengan OPD terkait demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan berwibawa.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB