Satpol PP Sidak Bangunan Tanpa IMB di Padangsidimpuan.

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 20:54 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan mendatangi salah satu lokasi bangunan yang diduga tidak miliki IMB / PBG ( Realitasonline.id/Riswandy)
Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan mendatangi salah satu lokasi bangunan yang diduga tidak miliki IMB / PBG ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujusn Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Selasa (1/7/2025).

Penertiban dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda serta upaya menjaga ketertiban tata ruang dan estetika kota.

Kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan ini dilakukan oleh tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, yang mendapati bangunan sedang dalam proses pembangunan, diduga tidak memiliki IMB / PBG.

Baca Juga: Edukasi dan Penertiban, Satpol PP Padangsidimpuan Ajak PKL Patuhi Aturan Pemanfaatan Bahu Jalan

Petugas langsung menanyakan izin bangunan kepada para pekerja berada dilokasi dan pemilik bangunan. Salah seorang tukang bangunan menyebutkan belum memiliki izin atas pendirian bangunan, sehingga petugas melakukan koordinasikan kepada dinas terkait agar ditindaklanjuti.

Petugas mengarahkan kepada tukang agar menyampaikan hal tersebut kepada pemilik bangunan segera diurus izin untuk bangunan tersebut.

Sementara pemilik bangunan yang dihubungi petugas, mengaku sudah mengurus izin pendirian bangunan, namun pihak pemilik bangunan, belum sempat menempelkan plank IMB / PBG di lokasi bangunan.

Baca Juga: Penertiban dan Pengadministrasian Aset Pemkab Asahan Dilakukan BPN, Bupati Asahan Beri Dukungan

Petugas menyarankan agar pemilik bangunan segera mungkin memasang plank IMB / PBG di depan bangunan, sebagai bukti tertib administrasi dan wajib pajak.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak bangunan tanpa izin yang melanggar aturan.

“ Kami menindaklanjuti laporan Dinas terkait terkait bangunan tanpa izin yang dalam proses pembangunan dan pemilik bangunan telah kami berikan himbauan, " ujar Zulkifli Lubis.

Baca Juga: Sat Lantas Bersama Dishub Lakukan Penataan dan Penertiban Parkir di Pusat Kota Padangsidimpuan

Kepala Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala, serta mengajak seluruh warga agar membangun sesuai dengan prosedur yang berlaku.

" IMB / PBG bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk tertib administrasi demi kebaikan bersama, ” terangnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X