sumut

PNS dan Pensiunan Dilarang Ikut Operasi Pasar Pemko Siantar

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:05 WIB
Masyarakat antusias belanja di operasi pasar Pemko Pematangsiantar (Realitasonline/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menggelar Operasi Pasar, mulai Senin 22 hingga 25 Juli 2025, hari pertama digelar di Kantor Lurah Banjar Kecamatan Siantar Barat dan Kantor Lurah Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.

Hari kedua, Rabu (23/7/2025) giliran Kantor Camat Siantar Martoba dan Kantor Camat Siantar Utara. Ketiga pada Kamis (24/7/2025) di Kantor Camat Siantar Selatan dan Kantor Camat Siantar Timur. 

Sedangkan hari terakhir, Jumat (25/7/2025) di Kantor Camat Siantar Marihat dan Kantor Camat Siantar Marimbun. Dalam operasi pasar, tersedia beras SPHP dengan harga Rp 50 ribu/karung kemasan isi 5 kilogram.

Baca Juga: Giliran Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Operasi Pasar LPG 3 Kg Bersubsidi di Dua Kecamatan

Sekretaris Lurah Banjar, Rahmad menyampaikan, masyarakat cukup antusias mengikuti operasi pasar. Dari target 200 karung beras, hingga pukul 11.00 WIB sebanyak 142 karung telah terjual.

Bagi masyarakat yang ingin membeli beras di pasar murah, katanya, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). "Jika dia dari kecamatan lain, maka akan kita arahkan untuk menyesuaikan jadwal di kecamatannya," tuturnya.

PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak diperkenankan membeli beras di operasi pasar. Prioritasnya, warga yang tidak menerima bantuan apapun.

Baca Juga: Berkplaborasi Bersama Bulog, Operasi Pasar Murah Kejaksaan Negeri Simalungun Diserbu Masyarakat

Dalam operasi pasar tersebut, masyarakat diimbau melakukan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Alasannya, aman dan tidak repot menyediakan uang kembalian, juga mendukung program kerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Juga salah satu upaya dalam percepatan akses keuangan daerah dan merupakan indikator akses keuangan daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (RH)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB