sumut

Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Stempel Desa, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Ketua Koperasi Sipirok Nauli

Kamis, 31 Juli 2025 | 09:02 WIB
Awal Ketua Gejam Madina

 


Realitasonline.id - Madina | Gerakan Jitu Aktivis Mahasiswa (GEJAM) Mandailing Natal mengecam keras dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel Pemerintah Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Sipirok Nauli. Dugaan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Mandailing Natal oleh Kepala Desa Zul Fahri pada 27 Juli 2025.

Dalam laporan bernomor: STPL/B/265/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL, disebutkan bahwa terlapor menggunakan cap dan tanda tangan pemerintah desa untuk pengurusan dokumen pertanahan, tanpa izin resmi dari kepala desa bersangkutan.

GEJAM menilai bahwa pemalsuan ini bukan sekadar kejahatan administratif, tetapi penghinaan terhadap sistem hukum dan pemerintahan di tingkat desa yang merupakan bagian sah dari struktur negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Asrama Haji Medan Terbakar, Sebabnya Korsleting atau Berasal dari Puntung Rokok?

 

“Dalam hukum tata negara, pejabat publik diberi kewenangan melalui konstitusi, bukan karena punya akses ke stempel kantor desa. Ini bukan negara fotokopi, ini negara hukum,” tegas Koordinator GEJAM dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/07/2025).

Dengan nada sinis, GEJAM menyindir bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka konstitusi bisa-bisa hanya dianggap lembaran kosong yang bisa diisi siapa pun asal punya niat dan nekat.

“Kalau stempel desa bisa dipalsukan seenaknya, apakah nanti stempel Kementerian bisa dibeli di toko alat tulis?” tulis GEJAM dalam pernyataan sikapnya. “Apa kita perlu mendirikan Mahkamah Cap Stempel sebagai lembaga baru negara?”

Baca Juga: 64 Peserta Mendaftar Ikut Sayembara Desain Tugu dan Gerbang Perbatasan Abdya

 

Menurut mereka, ini adalah bentuk nyata dari "abuse of symbol of authority" atau penyalahgunaan simbol kekuasaan publik, yang berbahaya karena menciptakan preseden buruk terhadap sistem pemerintahan berbasis legitimasi.

Tuntutan GEJAM: Tangkap dan Proses Secara Hukum
GEJAM mendesak:

Pihak Kepolisian Madina segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB