sumut

Kajari Batu Bara Tetapkan Eks Plt Kadis Perkim LH dan Bendaharanya sebagai Tersangka, ini Kasusnya

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Kajari Tetapkan Eks Plt Kadis Perkim LH Batu Bara Sebagai Tersangka

Realitasonline.id - Batu Bara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2025.

Kedua tersangka berinisial LA selaku Kepala Dinas Perkim-LH dan IS selaku Bendahara Pengeluaran. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Batu Bara melakukan penahanan terhadap LA dan IS di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 1 Agustus 2025. Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS.

 

Baca Juga: Dituding Salah Gunakan Dana Desa oleh Mahasiswa, Kades Huta Godang Muda Madina Adukan Balik ke Polres: Pencemaran Nama Baik!

 

Dugaan korupsi ini terjadi saat tersangka LA memerintahkan IS untuk mencairkan anggaran pembayaran gaji petugas kebersihan pada bulan Januari 2025. Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pribadi ke koperasi dan membayar bengkel.

Ironisnya, utang yang dibayarkan merupakan tanggungan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah hingga saat ini. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Batu Bara, negara dirugikan hingga sebesar Rp665.300.000 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara.

 

Baca Juga: Orang Tua Siswa MTSN Binjai Kecewa Baju Sekolah Lama Diberikan, Ketua Komite: Ya Sabarlah!

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia dalam press release nya menyebut bahwa saat ini kejari telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dinas dan Bendahara yang berkolaborasi dalam penyalahgunaan dana gaji petugas kebersihan.

“Dana tersebut seharusnya dibayarkan kepada para petugas pada Januari 2025, namun digunakan untuk membayar utang pribadi ke koperasi dan bengkel,” jelas Diky.

Ia juga menegaskan, meski telah dilakukan pencairan dana, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB