sumut

Sejumlah Pihak Kesalkan Eksekusi oleh PN Pematangsiantar Tanpa Pemberitahuan

Senin, 4 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Eksekusi Gedung di Simpang Jalan Adam Malik Siantar dikawal petugas (Realitasonline.id - SS)

Bahkan, lanjut Alex Harefa, pihak penggugat juga telah melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK). Namun PK mereka, katanya juga ditolak.

Lalu, ungkapnya, keluarga dari penggugat, juga sudah berulang kali melakukan gugatan bantahan. Namun sudah ditolak PN Pematangsiantar.

Jurusita PN Pematangsiantar Beslan Manurung menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah dari Ketua PN Pematangsiantar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait objek perkara yang disengketakan, serta hak tanggungan lelang atas nama David Au.

Baca Juga: Gawat! Kaban Keuangan BPKAD Binjai Disebut Setor Uang ke Kejaksaan Terkait Persoalan Dana Fiskal

"Gugatan Bantahan tidak menghalangi untuk dilakukan eksekusi," jelas Beslan kepada meria ini.

Sementara, saat eksekusi berlangsung, tampak baliho Musyawarah Kekeluargaan Gotong-royong (MKGR), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Bankom Raya, secara paksa dilepas dari bangunan objek sengketa. Pelepasan baliho disebut tanpa pemberitahuan.

Terhadap pelepasan baliho secara paksa tersebut, Ketua DPC MKGR Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak sangat menyesalkan hal itu terjadi.

Sebab, baliho MKGR masih terikat kontrak sewa menyewa tempat penggunaan baliho. Namun dilepas secara paksa, tanpa ada pemberitahuan.

MKGR kata Daud, sudah pernah melayangkan surat ke PN Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, agar eksekusi tidak dilakukan, karena masih berproses hukum banding. (SS)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB