Realitasonline.id - Simalungun | Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Kegamaan dalam masyarakat (PAKEM) dipimpin langsung Kajari Simalungun , Irfan Hergianto SH MH, Kamis (18/9/2025).
Kajari Irfan Hergianto yang juga sebagai ketua PAKEM didampingi Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang mengharapkan, rapat koordinasi bersama instansi terkait dapat mengawasi keberadaan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat. Dimana aliran tersebut jangan sampai menimbulkan paham baru yang dapat menggangu kedaulatan NKRI.
Irfan Hergianto secara singkat menjelaskan peran penting dan wewenang kejaksaan dalam melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat demi menjaga ketertiban umum dan membuat rasa aman dan terlindungi bagi seluruh bangsa Indonesia dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan yang tidak bertentangan dengan dasar negara RI, Pancasila.
Baca Juga: Forkopimda dan Tokoh Agama Rakor Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan di Padangsidimpuan
Kewenangan pengawasan terhadap PAKEM bukan merupakan kewenangan yang baru bagi Kejaksaan. Hal ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa “kejaksaan mempunyai tugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 27 ayat (3) huruf d menyebutkan “Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan melaksanakan kekuasaan Negara mempunyai tugas dan wewenang antara lain dalam bidang
ketertiban dan ketentraman umum turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut maka dibentuklah suatu tim yang dikenal dengan Tim PAKEM. Tim Pakem pertama kali dibentuk pada tahun 1984 dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-108/JA/5/1984, tanggal 11 Mei 1984. Khusus untuk pembentukan Tim PAKEM pada Kejaksaan Agung dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-189/JA/10/1984 tanggal 4 Oktober 1984.
Keputusan tersebut dicabut pada tahun 1994 dan diganti dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-004/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
Terakhir pada tahun 2015 terjadi perubahan istilah PAKEM yang tidak hanya dalam lingkup Aliran Kepercayaan saja, tapi juga Aliran Keagamaan sehingga KEP-004/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tersebut dicabut dan diganti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-146/A/JA/09/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Tingkat Pusat.
Di Kabupaten Simalungun tercatat ada beberapa aliran kepercayaan yang secara intens harus diawasi. Ada ajaran Ahmadiyah di Nagori 5 Kandangan dan di Merek Raya. Aliran Parmalim di Nagori Bah Sampuran Kecamatan Jorlang Hataran dan di Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar, juga ajaran Bible Kring di Nagori Bandar Rakyat Kecamatan Bandar. Paham ini juga sudah menyebar ke Nagori Kerasaan Rejo.
Baca Juga: Kesra Asahan Gelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
Berdasarkan laporan data Kanit Keamanan Negara (Kamneg) Suryantoni, meski aliran-aliran tersebut masih terpantau kondusif tapi perlu edukasi dan pengawasan. "Meski saat ini kondusif dan kami sempat melakukan pengamanan di beberapa daerah yang nyaris tidak kondusif. Tapi setelah dilakukan pemahaman dapat diselesaikan. Jadi kita sebagai bagian pengawasan harus segera melakukan edukasi," jelasnya .
Aliran-aliran ini berbeda dengan ajaran agama Islam, Kristen ataupun Agama lainnya yang di negara Indonesia. Memiliki paham berbeda dan tidak patuh dengan aturan di NKRI. "Meski kondusif, tapi bertentangan dengan negara kita sehingga hal ini bisa menjadi 'ancaman'," ungkap salah satu tim Pakem.
Kajari mengharapkan instansi terkait dari TNI, Polres, FKUB, Kemenag, MUI, Kaposda BIN Kabupaten Simalungun, Pemerintah Daerah melalui Kasatpol, Kesbangpol, Kabag Kesra, Camat dan Pangulu bersinergi melakukan pengawasan dan mengedukasi kelompok ini untuk taat dan patuh terhadap semua aturan perundang-perundangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Rakor Tim PAKEM Lakukan Evaluasi dan Pengawasan Aliran Kepercayaan di Siantar
Tujuan pakem ini adalah untuk memastikan bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat tidak bertentangan dengan nilai nilai hukum dan ajaran resmi yang diakui negara. "Segera dilakukan action langsung oleh Tim Pakem ke daerah daerah tersebut. Melakukan edukasi dan sosialisasi," kata Irfan. (RH)