Realitasonlin.id - Padangsidimpuan | Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor menghadiri sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan di aula Baperlitbangda, semalam.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemko Padangsidimpuan bersama Kajari Kota Padangsidimpuan dengan tema "Pelaksanaan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang - Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah serta putusan perwalian".
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, para pejabat Kejaksaan, Camat, Lurah se Kota Padangsidimpuan, para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor pada arahannya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
Baca Juga: Bertemu dengan Pemuda Muhammadiyah Se-Indonesia di Medan, Bobby Nasution Katakan Hal ini
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada Kepala kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah tepat dan strategis kita bersama untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.
Timur Tumanggor juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan.
"Pembangunan hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan Bangsa perlu ditopang dengan sistem hukum Nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujarnya.
Baca Juga: Di Puncak Perayaan HUT ke-434 Medan, Pesan Bobby Nasution: Jaga Kota Ini
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016 lanjut Timur Tumanggor, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, khususnya terkait administrasi kependudukan.
"Setelah putusan MK ini terdapat tantangan yang dihadapi adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat Pusat hingga ke Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan," katanya.
"Putusan MK tersebut menentukan bahwa, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dalam pencantuman elemen data kependudukan berupa pencantuman kepercayaan yang mereka yakini di dalam dokumen Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)," ungkapnya.