sumut

Sikapi Putusan MK, Bawaslu Karo Sosialisasi Penguatan Fungsi Pengawasan Pemilu

Jumat, 19 September 2025 | 17:28 WIB
Ahmad Doly Tanjung anggota komisi ll DPRRI juga tampil sebagai narasumber. (Realitasonline.id/Just. Purba)

Realitasonline.id - KARO | Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PPU/Xlll/2025 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Karo selenggarakan sosialisasi penguatan pengawasan fungsi Bawaslu.

Dalam kegiatan yang berlangsung Kamis 18/9/2025 di Dibatal Hotel Int Berastagi hadirkan dua nara sumber yakni E Johannes sebagai penggiat pemilu dan H Ahmad Doly Tanjung anggota komisi ll DPR RI.

Menurut E Johannes yang sudah melakukan penelitian di beberapa negara demokrasi menyebutkan , pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang ruwet dan komplek.

Baca Juga: Kekuatan Politik Membayangi Musyorkot KONI Padangsidimpuan, Siapa Berani Melawan?

Akibatnya produk pemilu itu ditengarai kurang kapabel dan berintegritas sehingga mengecewakan konstituen yang melaksanakan hak konstitusinya.

Oleh karenanya seyogianya lembaga dan pihak terkait dalam pelaksanaan kepemiluan memiliki kepercayaan .

Diungkapkan, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu harus diberikan kewenangan sebagai lembaga yang mengawasi proses pemilu itu sendiri.

Dicontohkan, mengingat pemilu di Indonesia di era reformasi ditengarai sarat "money politik". Namun dalam melakukan tupoksinya Bawaslu justru " impoten", mempunyai keterbatasan untuk mengusut praktek politik uang.

Baca Juga: Narkoba Marak di Kota Medan, Rico Waas dan AL Sepakat Perkuat Patroli Laut

Lebih lanjut dikatakan, untuk menghasilkan pemilu yang sebagaimana diharapkan sudah saatnya segala peraturan perundangan yang diberlakukan sudah harus direvisi.

Disebutkan, ada tiga Undang-Undang terkait kepemiluan yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Sementara narasumber lainnya H Ahmad Doly Tanjung, salah seorang anggota Komisi ll DPRRI menyebutkan kini saatnya Komisi ll sedang melakukan pengkajian terkait pembahasan RUU parpol.

Baca Juga: 500 Pelaku UMKM dapat Sertifikat Halal, Yang Belum Bisa Datangi Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan

Menurutnya, pemilu di Indonesia termasuk pemilu yang cukup mahal, rumit penuh kompleksitas pemilu.

Oleh karenanya sistem pemilu yang berlaku seharusnya sudah membutuhkan perubahan, konon pula atas terbitnya keputusan MK nomor 104/PPU-Xlll/2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB