sumut

Pemprov Sumut Lakukan Pemutihan dan Diskon Pajak, Kepala UPTD PPD Pangururan: Kesempatan Emas Warga Datang ke Samsat

Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Kepala UPTD PPD Pangururan, Denni Rovi S. Meliala, S.Sos, MSP, mengimbau masyarakat Samosir agar segera memanfaatkan momentum ini.

Realitasonline.id — Samosir | Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sumut, termasuk Kabupaten Samosir melalui layanan UPTD Samsat Pangururan.

Program ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat. Selain diskon pokok PKB hingga 5 persen bagi yang taat bayar sebelum jatuh tempo, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, dan bebas denda administrasi, Pemprov Sumut juga menetapkan kebijakan penting: seluruh pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 beserta dendanya diputihkan.

Artinya, masyarakat cukup hanya membayar PKB tahun 2024 dan 2025, maka seluruh pajak tertunda sebelum 2024 dibebaskan. Dengan cara ini, beban lama yang selama ini menumpuk tidak lagi menghantui para pemilik kendaraan.

 

Baca Juga: Purnawirawan TNI Saurip Kadi Sebut Reformasi Polri Harus Menyeluruh

 

Kepala UPTD PPD Pangururan, Denni Rovi S. Meliala, S.Sos, MSP, mengimbau masyarakat Samosir agar segera memanfaatkan momentum ini.

 

 

“Ini kesempatan emas. Kami minta warga datang ke Samsat Pangururan untuk mengurus pajaknya. Jangan ditunda, karena semua tunggakan sebelum 2024 sudah diputihkan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak 2024 dan 2025 saja,” ujarnya.

 

Baca Juga: Kadis PUTR Langkat Soroti Kualitas Proyek Kontraktor: Kalau Dibiarkan, Justru Jadi Beban Anggaran

 

Selain datang langsung ke kantor Samsat, warga juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan E-Samsat Sumut untuk membayar pajak dari rumah.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB