sumut

Soal Mobil Dinas Digadaikan PNS Dinas Koperasi Langkat, Kadis Beri Penjelasan!

Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Ilustrasi gambar mobil dinas yang digadaikan ASN Dinas Koperasi. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - LANGKAT |  Syahrizal selaku Kadis Koprasi Pemkab Langkat menjelaskan tentang persoalan mobil Dinas.

Syahrizal mengakui memang bener mobil dinas tersebut digadaikan oleh anggotanya atas nama Suardi salah satu pegawai di Dinas Koprasi Pemkab Langkat.

Syahrizal saat dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya telah meminta Suardi diperiksa oleh pihak Inspektorat Pemkab Langkat agar mobil dinas tersebut dapat dikembalikan oleh Suardi, dan dikenakan sanksi PNS.

Baca Juga: 3 Pelaku Langsung di Tahan Kejari Binjai soal Kasus Proyek DBH 2023-2024

"Saya selaku Kadis Koprasi tersebut sudah berulang-ulang menegur Suardi, agar mobil dinas tersebut dikembalikan, namun sampai saat ini belum juga ada niat atika dia," jelasnya.

Maka itu saya minta kepada pihak Inspektorat agar secepatnya saudra Suadri diperiksa, dan diberi hukuman sanksi berat, katanya lagi.

Saya selediki saudara Suardi tersebut, bukan sekali dua kali dia buat seperti ini, dari tahun 2021 sampai sekarang, tembahnya.

Baca Juga: Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumatra Barat Langkah Nyata Menjaga Hak Komunal Masyarakat Adat

"Saya menjabat sebagai Kadis di Tahun 2023,maka itu saya mencari informasi tentang dia," ujarnya.

Baru tahun ini saya dapat kabar kalau saudra Suardi telah menggadaikan mobil dinas tersebut, jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Dari Anyaman ke Harapan, Kisah Kebangkitan Desa Bandung Lewat Reforma Agraria

Kasus ini sudah saya sampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Inspektorat, saya minta secapatnya saudara Suardi diberikan hukuman atau sanksi setimpal, ucap Syahrizal. (ND)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB