Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Kejari Binjai tahan tersangka Plt Kadis PUTR Pemko Binjai dengan inisial RIP berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 6 Oktober 2025.
Penahanan itu tentang dugaan Tipikor pengelolaan DBH sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 (Empat belas milyar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dimana semua Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
Baca Juga: Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumatra Barat Langkah Nyata Menjaga Hak Komunal Masyarakat Adat
Dari hasil penyidikan atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Tahun 2023 sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 (Tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 paket kegiatan/ proyek pada tahun 2023.
Namun 7 kegiatan/proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, kemudian pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000- (Enam Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah) yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada tahun 2024.
Setelah itu tahun 2024 Dinas PUTR Pemko Binjai baru lah melaksanakan total 12 proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total kegiatan tersebut ada 12 paket kegiatan proyek.
Baca Juga: Dari Anyaman ke Harapan, Kisah Kebangkitan Desa Bandung Lewat Reforma Agraria
Kemudian Tim Jaksa Penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut, di mana ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang muka (DP) sudah ditarik keseluruhan yakni :
1. Pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.499.928.418,61 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah koma enam satu);
2. Pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.511.712.745,10 (dua miliar lima ratus sebelas juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah koma sepuluh).
Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor sebesar 30% dari Dinas PUTR Pemko Binjai.
Sementara itu di sisi lain 10 kegiatan/proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan.
Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025.