Realitasonline.id - Taput | Bupati Taput Jonius TP Hutabarat sampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan dan retribusi daerah nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Ranperda.
Nota pengantar disampaikan dihadapan paripurna dewan setelah sebelumnya Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan membuka rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD di Tarutung Selasa (7/10/2025).
Dari pantauan Realitasonline paripurna yang terbuka untuk umum dihadiri unsur forkopimda ,Sekretaris Daerah (Sekda) Hendri Sitompul, pimpinan OPD.
Baca Juga: Ranperda P-APBD Sumut 2025 Disetujui: Rp13,242 Triliun Jadi Rp12,546 Trilun
Bupati JTP dalam penyampaian ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas secara bersama-sama antara pihak Pemerintah dan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil evaluasi Mendagri terkait perda no 7 tahun 2023 terdapat beberapa poin penting rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Taput.
Seperti disampaikan Bupati Taput Jonius TP Hutabarat selain tindak lanjut evaluasi ,diusulkan perubahan dan penambahan beberapa jenis tarif retribusi daerah untuk ekstensifikasi pungutan pendapatan asli daerah atas potensi yang ada di Tapanuli Utara belum terakomodir dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Padanglawas Sepakati Ranperda P APBD TA 2025
Bupati JTP dihadapan paripurna mengurai ada tujuh item yang belum terakomodir dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.
JTP berharap dengan penambahan dan penyesuaian beberapa tarif layanan dari potensi-potensi baru akan dapat meningkatkan target pendapatan asli daerah. (NM)