sumut

Komite MAN Pematangsiantar Ungkap Ulah Oknum Guru Provokasi Orangtua Siswa

Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:53 WIB
Imran Simanjuntak bersama pengurus komite perwakilan orangtua siswa (Realitasonline/SS)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar Imran Simanjuntak didampingi Arifin Sihombing dan wakil Komite Yusuf Siregar menghimbau siswa dan orangtua tidak terprovokasi dengan ulah oknum guru di sekolah tersebut.

Dimana YEP telah memprovokasi, membuat suasana kegaduhan dengan memasang spanduk di depan MAN, jalan Singosari beberapa waktu lalu. Ia merupakan guru dan juga orangtua murid.

YEP mengatasnamakan guru dan orangtua menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kepala Madrasah dan juga Ketua Komite MAN Pematangsiantar.

 

Baca Juga: Prediksi Tren Otomotif 2026: Apakah Pola Pertumbuhan Chery Akan Ditiru Pabrikan Lain?

 

Menurut Imran, YEP tidak bisa menyebut “para guru dan orangtua”, karena dia pelaku nya, jadi oknum guru dan juga orangtua siswa, yang anaknya gratis sekolah di MAN.

"Menyebarkan seolah olah para guru dan orangtua yang membuat poster tersebut, padahal YEP sendiri yang merupakan guru dan juga orangtua murid itu sendiri," kata Imran kepada media ini, Rabu (8/10/2025).

Sekaitan dengan hal itu, komite dan pihak sekolah telah mengundang seluruh guru dan orangtua agar tidak terprovokasi dengan ulah YEP.

Ironisnya, YEP juga membuat WA grup yang tidak diakomodir sekolah. Karena WAG yang resmi dari sekolah dibuat terstruktur dan sesuai SOP. Seperti WAG orangtua murid dan guru, WAG komite dengan guru dan WAG guru dengan siswa.

Baca Juga: Dampak Kebangkitan Merek China bagi Ekosistem Otomotif Dunia: Disrupsi Besar yang Mengubah Arah Industri

 

"Tujuannya, menyerap aspirasi para orangtua murid dan siswa untuk diakomodir. Sebagai wadah diskusi dengan berbagai saran dan masukan," jelas Imran.

Bukan seperti yang dilakukan oknum guru YEP, memprovokasi siswa dan orangtua untuk melakukan mosi tidak percaya.l melalui WAG dan pasang spanduk. Sikap dan perbuatan yang dilakukan YEP jelas melanggar kode etik sebagai ASN/guru di MAN Pematangsiantar.

 



Untuk itu, kata Imran segala bentuk yang dilakukan YEP telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag. Sebagai guru, YEP seharusnya bisa mengedukasi dan memberi suasana aman dan nyaman di lingkungan sekolah dan instansinya, bukan menjadi provokator dan memprovokasi siswa fan orangtua murid.

 

Baca Juga: Peran Indonesia dalam Laju Produksi Chery: Apakah Akan Jadi Basis Produksi Asia Tenggara?

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB