Reaitasonline.id - Deli Serdang | Sengketa tanah eks konsesi Kesultanan Serdang yang kini menjadi lokasi perumahan elit Citraland Tanjung Morawa memasuki babak akhir. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan intervensi yang diajukan oleh Sultan Serdang Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamshah dalam waktu dekat.
Gugatan intervensi ini diajukan untuk memastikan bahwa tanah yang secara historis merupakan tanah ulayat Kesultanan Serdang yang pernah masuk dalam Acte van Concessie tahun 1886 kepada Senembah Maatschappij mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Menurut Sultan Serdang melalui juru bicaranya H. Jama Uddin Hasbullah, konsesi tersebut telah berakhir sejak tahun 1948, dan seharusnya dikembalikan kepada kesultanan, bukan dikuasai pihak lain.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Sebut Program KUR Perumahan Subsidi Semakin Bantu Masyarakat
“Tuanku Achmad Thalaa tidak menentang pembangunan, tapi kami menuntut keadilan sejarah. Tanah ini bukan tanah tak bertuan, ini warisan Kesultanan Serdang yang telah ada jauh sebelum negara lahir,” tegas H. Jama Uddin Kepada Realitasonline.id saat ditemui di Lubuk Pakam, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut dalam penegasannya Jama Uddin menyatakan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga pemulihan martabat dan marwah Masyarakat Adat Kesultanan Serdang. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Kesultanan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta sejarah, dokumen kolonial, dan bukti hukum yang telah disampaikan selama persidangan. “Kami percaya hukum masih memiliki nurani untuk memulihkan hak-hak adat dan sejarah bangsa ini,” tambah Jama Uddin.
Baca Juga: PW IGRA Luncurkan 49 Perangkat Ajar RA Berbasis Kurikulum Cinta, Kakanwil Kemenag Sumut Dukung Penuh
Sementara itu, pengacara Kesultanan, Dr. Ibnu Affan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti otentik termasuk peta Acte van Concessie, surat perjanjian kolonial, serta dokumen nasionalisasi tahun 1958 yang memperjelas bahwa status tanah tersebut tidak dapat diwariskan kepada pihak swasta.