sumut

Mumpung Lagi Pemutihan Pajak, Satlantas Polres Taput Serukan Pemilik Ranmor Bayar Pajak

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:34 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Humbahas (Realitasonline.id/pixabay)

Realitasonline.id - Taput | Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara ambil bagian untuk menyerukan pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak selagi dibukanya proses pemutihan pajak tertunggak tanggal 1 Oktober hingga 31 'Desember 2025.

Selain membantu tugas pemerintah agar pemilik kendaraan membayar pajak kendaraanya, Satlantas Polres Taput juga membuka program ' Polantas Menyapa'.

Kapolres Taput melalui Kasat Lantas AKP. Romi Syahputra, Jumat (24/10/2025 ) mengatakan Satlantas Polres secara intens bersama-sama dengan Pemkab, Samsat turun sosialisasi pemutihan pajak.

" Mumpung lagi ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sebaiknya dimanfaatkan pemilik kendaraan agar segera mengurus pajak kendaraanya sebelum akhir Desember," katanya.

Baca Juga: Wabup Deni Lumbantoruan Turun ke Sekolah Gaungkan Saitapaias dan Tapamajuma

 

Hal ini juga bertujuan agar ketika ada razia tidak kena tilang petugas serta dan hal lainnya.

" Silahkan datang ke Samsat Tarutung, dan juga ada nanti petugas dari kita disana ikut membantu masyarakat agar layanannya cepat," ucapnya.

Romi pun mengungkapkan selain itu program ' 'Polantas Menyapa' sebagai wujud pelayanan publik langsung kepada masyarakat, dengan fokus sosialisasi mekanisme perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

 

Baca Juga: Seluas 2.059 Meter Persegi, Pemkab Taput Hibahkan Lahan ke Kejari

 

Kegiatan tersebut intens diadakan di area sekitar Kantor Samsat Tarutung. Petugas Satlantas secara aktif menemui warga dan wajib pajak yang datang untuk memberikan edukasi tentang

Tata cara memperpanjang STNK tahunan, prosedur ganti STNK lima tahunan atau mutasi kendaraan , persyaratan dan dokumen yang harus dibawa, manfaat mematuhi aturan administrasi kendaraan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB