Realitasonline.id - Deli Serdang | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang rutin mengecek dan memantau aktivitas industri pabrik, khususnya yang memiliki potensi menimbulkan polusi udara dan suara.
Pengawasan dilakukan baik melalui peninjauan langsung ke lokasi atau pemeriksaan data pelaporan perusahaan atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Jika ada pengaduan masyarakat mengenai polusi udara maupun suara yang ditimbulkan pabrik dan industri, kami akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang diadukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Erlita Lubis SSos MH, Jumat (31/10/2025).
Pengecekan secara langsung dilakukan oleh Tim Minitoring dan Evaluasi DLH. Jika dalam pengecekan yang dilakukan ditemukan pelanggaran, maka DLH Deli Serdang akan langsung memberikan pembinaan.
"Jika ditemukan, maka kita akan melakukan pembinaan sehingga pabrik dan industri yang menimbulkan polusi udara dan suara bisa memperbaiki produktivitasnya dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Plt Kepala DLH.
Dijelaskan Plt Kepala DLH, beberapa waktu lalu, pihaknya menerima informasi yang menyebutkan PT Leomas Inti Nawasena diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tanam Serentak di Abdya, Bupati Safaruddin Datangkan Alsintan Bantu Petani
PT Leomas diduga menyebabkan polusi udara dan suara dari aktivitas pabrik, sehingga masyarakat sekitar terganggu.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi, melakukan monitoring dan imbauan kepada pabrik tersebut agar menaati aturan yang berlaku.