Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kabar gembira bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), selama bulan November 2025, akan mendapatkan kupon undian berhadiah menarik.
Masyarakat selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Kantor Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padangsidimpuan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Kantor Samsat) maupun di Gerai Samsat dan layanan Samsat keliling,
Program ini digelar UPTD Samsat Kota Padangsidimpuan, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak kendaraan di daerah.
Baca Juga: Mumpung Lagi Pemutihan Pajak, Satlantas Polres Taput Serukan Pemilik Ranmor Bayar Pajak
Kepala UPTD PPD Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar didampingi Kepala Seksi Layanan dan Pendapatan Fahruddin Siregar mengatakan, setiap warga membayar PKB selama periode November berhak memperoleh satu kupon undian.
Kupon tersebut nantinya akan diundi pada 1 Desember 2025, dengan berbagai hadiah menarik yang sudah disiapkan. " Ini merupakan program apresiasi bagi wajib pajak yang patuh.
Hadiahnya cukup menarik, berupa peralatan elektronik, mulai dari kulkas, televisi, kompor gas, kipas angin, magic com, setrika listrik, dispenser, hingga blender, ” ujar Hamdan Sukri, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Imbau Pelaku Usaha Kuliner dan Kafe Lengkapi Izin dan Bayar Pajak
Hamdan Sukri Siregar mengatakan, selama program pemutihan PKB pihaknya juga telah meluncurkan tiga inovasi layanan yang dilakukan, yakni, pelayanan Samsat Keliling pada kegiatan Car Free Day (CFD) setiap Minggu pagi pukul 07.00 hingga 10.00 WIB di Alaman Bolak, yang melayani pembayaran PKB.
" Kemudian, membuka layanan Samsat Keliling pada malam Minggu tutup hingga pukul 21.30 WIB di depan Kantor Camat Padangsidimpuan Utara. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang tidak sempat membayar pajak pada jam kerja, serta menggelar program “Gebyar Patuh Pajak” yang berlangsung di Kantor Samsat dan Gerai Samsat Sadabuan," tambahnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan kupon undian, peserta merupakan wajib pajak yang membayar langsung di wilayah kerja UPTD PPD Padangsidimpuan atau di gerai Samsat. Nama wajib pajak harus sesuai dengan identitas di STNK dan KTP. Satu kendaraan atau satu nomor polisi berhak atas satu kupon undian.
Baca Juga: Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu
Untuk pengambilan hadiah, pemenang wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pembayaran pajak asli. Hamdan Sukri menegaskan bahwa kegiatan Gebyar Patuh Pajak ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Hamdan juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang telah nencanangkan program pemutihan pembayaran PKB dan Bapak Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang mendukung program dan inovasi tersebut.