sumut

12 OPD Pemkab Taput Diciutkan Menjadi 6 Dinas dan 1 Badan

Selasa, 11 November 2025 | 12:42 WIB
(Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Tarutung l DPRD dan Pemkab Taput (Tapanuli Utara ) mulai membahas ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Dari nota pengantar  disampaikan Bupati Taput JTP Hutabarat melalui Wakil Bupati Deni Lumbantoruan pada paripurna, Senin (20/11) yang dibuka ketua dewan Arifin Rudi Nababan, tercatat ada sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merjer (digabung) menjadi 6 OPD dan 1 Badan.

Untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah lebih efektif dan efisien, bupati usulkan penataan dengan penggabungan 12 dinas menjadi 6 dinas dan 2 badan menjadi 1 badan, yakni Dinas Kesehatan gabung dengan Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Wabup Adlin Tambunan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sergai: APBD bukan sekadar Angka-angka dalam Dokumen Keuangan

Dinas Sosial digabung dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.

Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara penggabungan 2 Badan menjadi 1 Badan adalah Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pendapatan ,Keuangan, dan Aset Daerah.

Baca Juga: Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Ungkap Belanja Modal dalam RAPBD 2026 Capai 20,08% Difokuskan untuk Hal ini

Penggabungan dinas dan badan sebut Bupati Taput dalam nota pengantar dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan perumpunan sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 t Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Tapanuli Utara menjadi efektif ,efisien dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan internal dan eksternal, harap Bupati Jonius TP Hutabarat masih dalam nota pengantar.(MN)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB