sumut

Pendapatan Transfer Kabupaten Toba pada RAPBD 2026 Turun 24,55 Persen Dibanding Tahun 2025

Jumat, 14 November 2025 | 22:08 WIB
Wabup Toba Audi Murphy O. Sitorus menyerahkan nota pengantar ranperda R-APBD 2026 kepada pimpnan DPRD Toba dalam rapat paripuran (Realitasonline.id/MS)

Realitasonline.id - Toba | Dalam Nota Pengantar Bupati Toba tentang Ranperda R-APBD Toba Tahun Anggaran 2026 dibacakan Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, dalam paripuran DPRD, Kamis (13/11/2025), terlihat beberapa perbedaan signifikan dengan APBD Toba Tahun Anggaran 2025.

Salah satu perbedaan paling signifikan terlihat pada pendapatan transfer yang menurun drastis hingga 24,55 persen. Dalam Ranperda APBD Tahun 2026, pendapatan transfer hanya Rp 848.422.154.320,00 sementara pendapatan transfer pada tahun 2025 mencapai hingga Rp 1.124.453.478.613,00.

Meski demikian, jumlah ini belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau, DBH perkebunan kelapa sawit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena pada saat penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini, belum keluar pagu berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Baca Juga: DPRD Sumut dan Gubernur Tandatangani Kesepakatan KUA PPAS R-APBD 2026 Rp 11,670 Triliun Menurun Dibanding P-APBD 2025

 

Meski pendapatan transfer menurun, Pemerintah Kabupaten Toba berupaya menambah keuangan daerah dengan meningkatkan target PAD pada tahun 2026. Pada tahun 2025, target PAD sebesar Rp 136.897.636.104,00 sementara dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 target PAD meningkat menjadi Rp 148.271.997.269,00 atau meningkat 8,31 persen.

"Harapan kami semoga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Wakil Bupati mengakhiri nota pengantar tersebut.(MS)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB