Adikara Hutajulu Kembali Surati DPRD Toba Terkait RDP Dengan PT. TPL

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Adikara Hutajulu (Realitasonline.id/MS)
Adikara Hutajulu (Realitasonline.id/MS)

Realitasonline.id - Toba | Adikara Hutajulu kembali surati Ketua DPRD Kab Toba terkait Permohonan Penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat tentang Wujud dari Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Sebelumnya, 14 Mei 2025 Adikara Hutajulu yg merupakan seorang Advocat dari Kabupaten Toba telah menyurati Ketua DPRD Kab Toba untuk bermohon pelaksanaan RDP dengan pihak TPL. Ketua DPRD melalui surat tertanggal 4 Juni 2025 telah mengundang dan memberitahukan bahwa RDP dimaksud telah disetujui dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2025.

Namun pd akhirnya RDP yg sudah dijadwalkan itu ditunda oleh Ketua DPRD KabbTona Franshendrik Tambunan sebagaimana disampaikan melalui surat nomor 005/1107/DPRD/2025 tertanggal 10 Juni 2025 menjelaskan, pelaksanaan RDP ditunda untuk waktu yg belum dapat ditentukan, karena adanya permohonan dari Direktur TPL atas nama Jandres H Silalahi agar menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP dimaksud karena pihaknya punya kesibukan lain.

Baca Juga: Suasana RDP Apartemen The CityView Medan Condominium Mendadak Tegang, Komisi 4 DPRD Medan Sesalkan Penjelasan Dinas Perkim Cikataru

Adapun tujuan disampaikannya permohonan RDP ini dengan pihak TPL dan Pemkab Toba adalah untuk mempertanyakan dan mendengarkan wujud ataupun realisasi kewajiban TPL sebagai badan usaha/perusahaan berdasarkan komitmen yang dicatatkan dalam Akte 54 Tahun 2003 serta kewajiban lain berdasarkan ketentuan lain yg diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana sering disebutkan bahwa Toba Pulp Lestari sudah banyak berkontribusi dan berbuat untuk kemajuan dan pembangunan daerah dan masyarakat khususnya di Kab Toba melalui banyak paket bantuan diantaranya adalah tong sampah, truk sampah, jalan dan fasilitas-fasilitas lain di Kab Toba. Sehingga TPL disebut telah tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

Namun di sisi lain kita tidak pernah tahu berapa sebenarnya anggaran yg dialokasikan TPL sebagai wujud kewajibannya berdasarkan Akta 54 tahun 2003 dan berdasarkan ketentuan UU No 40 Tahun 2007 Tentang Persereon Terbatas yg ditetapkan dalam RUPS perusahaan setiap tahunnya.

Baca Juga: Terkait Izin PT AMP, YARA Desak DPRK Abdya Hadirkan Mantan Pj Bupati Darmansah Waktu RDP

Mengingat program efisiensi dan terbatasnya anggaran yg diterima Pemkab Toba, sudah seharusnya Pemkab bersama DPRD Toba memperjelas dan mempertegas kewajiban TPL serta Perusahaan2/BUMN lain yg ada di Toba sebagai solusi keberlangsungan pembangunan.

Bantuan dan kewajiban perusahaan itu adalah dua hal yang sangat berbeda. Jangan disebut TPL telah banyak memberikan bantuan sementara kewajibannya sendiri tidak jelas.

Kalau keberadaanya TPL tidak berguna bagi kemajuan Toba dan masyarakatnya sementara telah banyak mata air yg mati, jutaan pohon ditebangi dan hewan-hewan kehilangan habitatnya karena puluhan ribu Ha Hutan telah dibabat, untuk apa TPL itu masih dipertahankan di Toba ini, apa gak bagusan konsesi TPL itu ditanami jagung oleh masyarakat kata Adikara Hutajulu.

Baca Juga: Saat RDP Bersama Dinas Pendidikan Provsu, Anggota DPRD Sumut ES Sinuraya 'Usir' Wartawan

Untuk itu, saya berharap Ketua DPRD Kab Toba Franshendrik Tambunan dapat sdengan segera menjadwalkan ulang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dimaksud. (MS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X