" Kalau saya bilang ini akal-akalannya saja untuk menguasai tanah yang bukan haknya. Dan kemarin ini sudah dilaporkan ke Polres pidananya , dan sudah diuji karena tidak cukup bukti makanya penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," tambahnya.
Jan Piter menegaskan melihat kualitas saksi maupun alat bukti yang dimiliki tergugat lemah, pihaknya yakin akan memenangkan perkara ini.
" Ini kan hanya bagian untuk menghambat Manaek Siahaan yang sudah menguasai tanah tersebut untuk mengurus sertifikatnya," pungkasnya.
Baca Juga: Pimpin Alumni S2 FKM USU, Letnan Dalimunthe Siap Hadirkan Inovasi Kesehatan
Sementara itu Leo Fernando Zai dari kantor pengacara DRS terkait sidang yang digelar mengungkapkan pihak tergugat tidak mampu menghadirkan saksi merupakan kerugian.
Hakim sudah memberikan mereka hak tapi mereka melepaskan haknya, ketika ditanyakan apakah ini strategi mengulur waktu untuk menghadirkan saksi lain, Leo mengatakan bisa saja.
" Semua asumsi bisa berjalan, kita hormati keputusan majelis hakim yang berupaya mengatur proses jalannya persidangan , saksi tambahan itu palingan satu diperbolehkan. Namun melihat kondisi tadi, hakim bisa melakukan penilaiannya dan kepercayaanya atas saksi ataupun alat bukti nanti yang akan kita hadirkan dipersidangan. Kita optimis kasus ini akan kita menangkan," pungkasnya. (AS)