realitasonline.id - Lubuk Pakam | Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Yayasan Perguruan Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang menuai kritik, meski sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang menegaskan akan menghentikan praktik tersebut, namun pungutan justru dikabarkan masih berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/12/2025) menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait pungutan tersebut. “Masalah kutipan itu sudah ditangani oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang,” ujarnya.
Samsuar menyatakan akan meminta laporan lengkap dari Bidang GTK mengenai pemeriksaan yang telah dilakukan. “Jaya Krama, Jaya Krama lagi. Saya akan segera minta laporan dari GTK terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan,” katanya dengan nada geram.
Baca Juga: Disdik Deli Serdang Segera Hentikan Pungli Guru Sertifikasi di Yayasan Jaya Krama Beringin
Pungutan yang disebut mencapai Rp300 ribu per bulan itu sebelumnya telah dikeluhkan sejumlah guru penerima sertifikasi. Praktik ini, menurut laporan, dilakukan pihak yayasan dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. “Pastinya kita akan hentikan kutipan Yayasan Jaya Krama kepada guru sertifikasi,” tegas Samsuar. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas beban yang dialami guru akibat pungutan tersebut.
Sejumlah guru mengaku selama ini dibebani pungutan berkala oleh pihak yayasan. Guru kategori inpassing atau non-ASN yang telah disetarakan golongan dan jabatannya dikenai pungutan hingga Rp300 ribu per bulan, sementara guru non-inpassing dikenai pungutan Rp250 ribu per bulan.
Bahkan, meski tunjangan sertifikasi belum cair penuh, pihak yayasan disebut sudah meminta sebagian dana tersebut. Para guru mengaku keberatan, tetapi tetap menuruti permintaan karena khawatir berpengaruh terhadap keberlanjutan mereka mengajar di sekolah tersebut.
Tak hanya itu, beredar kabar bahwa seorang kepala sekolah di yayasan tersebut diberhentikan karena menolak permintaan yayasan yang meminta dana dari guru sebelum tunjangan sertifikasi mereka cair.
Disdik Deli Serdang menegaskan akan segera mengambil tindakan tegas setelah pemeriksaan terhadap pihak yayasan dirampungkan. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengimbau agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap hak guru, termasuk tunjangan sertifikasi.
Samsuar memastikan hasil pemeriksaan GTK akan menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi bila terbukti terjadi pelanggaran. “Kita tidak ingin ada guru yang dirugikan. Hak guru harus diberikan penuh tanpa potongan apa pun,” tutupnya.
Baca Juga: Guru Yayasan Jaya Krama Beringin Minta Keringanan Pungli Dana Sertifikasi
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di Deli Serdang.(zul)