sumut

Korupsi Dana Desa, Kejari Taput Tahan Kades Hutalontung Muara

Jumat, 5 Desember 2025 | 09:57 WIB
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk didampingi Kasi Pidsus Frans Afandi Tampubolon dan jajarannya saat memberikan keterangan pers. (Realitasonline.id/AS)

Realitasonline.id - Taput | Terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023/2024. Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara menahan Rommel Rajagukguk Kepala Desa (Kades) Hutalontung Kecamatan Muara kabupaten Tapanuli Utara.

Penahanan Kades tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.

Rommel Rajagukguk diduga korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 152.003.057,00 atas pengelolaan DD tahun 2023 dan pengelolaan ADD sebesar Rp. 254.279.816,00 tahun 2024.

Baca Juga: Ramaikan Penerbangan Internasional di Kualanamu, Batik AIir Buka Rute Medan - Penang

 

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kejari Tapanuli Utara nomor print -07/L.2.221/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember hingga 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.

" Tim Penyidik tetap melakukan pengembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggung jawaban akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," ujar Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH dalam press relisnya kepada sejumlah wartawan, Kamis malam (4/12/2025).

Pada waktu yang bersamaan penyidik Kejari Taput juga menahan tersangka AWS hasi pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet service provider (ISP) pada dinas komunikasi dan informatika Tapanuli Utara tahun 2020.

 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Cornel Simanjuntak Melalui Pelatihan dan Diskusi Publik

 

 

AWS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara nomor TAP-07/L2.221/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Nopember 2025.

" Ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan Internet service provider pada dinas Kominfo Taput, " ujar Kajari Dedy Frits Rajagukguk.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB