Realitasonline.id-Samosir | Kepala desa Se Kabupaten Samosir gelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Kamis (04/12/2025). Aksi ini menjadi gelombang penolakan terbaru dari pamong desa yang menilai aturan tersebut menghambat pembangunan di tingkat desa.
Seratus dua puluh delapan(128) kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Samosir Sumatera Utara.Berkumpul di halaman Kantor Bupati Samosir. Dipimpin Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Sondang Simarmata disambut oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samosir, Marudut Sitinjak.
Kemudian Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Simarmata dengan tegas menolak PMK 081 Tahun 2025. Akibat dari PMK 081 ini, pembangunan di desa jadi terhambat, banyak juga program fisik yang sudah siap dikerjakan tapi tidak di bayarkan akibat tidak cair Dana Desa tahap 2," tegas Raja Sondang Simarmata di hadapan Sekda dan Asisten Pemkab Samosir.
Baca Juga: Anggota DPRD Taput Ferry Silitonga Salurkan Tali Kasih Kepada Warga Siualuompu
Selanjutnya pihak Pemkab Samosir menyatakan dukungan terhadap aksi para kepala desa dan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah atasan dalam hal ini Menteri Keuangan RI.
Usai menyampaikan aspirasi di kantor bupati, selanjutnya para Kepala Desa beserta rombongannya berduyun duyun bergerak menuju Kantor DPRD Samosir .
Dengan keberadaan massa dari Kepala Desa se Kabupaten Samosir sesampainya di depan Kantor DPRD Kab. Samosir, Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon langsung menyambut nya dan di ikuti oleh Wakil Ketua Sarochel Tamba, Wakil Ketua Osvaldo Simbolon, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
PMK 081 tahun 2025 telah menciderai musrembang desa, PMK 081 juga sangat bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2024 dan kami berharap PMK 081 diberlakukan 2026 saja," ucap Raja Simarmata didampingi para orator desa seperti Kades Rianiate Sitanggang, Kades Pangalaoan Donald Lumban Raja, Kepala Desa Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Kades Pardugul Gunawan Sinurat dan kades lainnya dari segala penjuru desa di Kabupaten Samosir.
Baca Juga: Putusan MK 135/2024 Ubah Desain Pemilu Indonesia
Gerakan kami ini merupakan bagian dari gerakan serentak pemerintah desa di seluruh Indonesia. Para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap perubahan aturan yang dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kesiapan desa,” ujar Johanes Rumahorbo di depan para wakil rakyat.
Para kepala desa menyebut mereka telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap kedua sesuai aturan sebelumnya. Namun, upaya tersebut dinilai tidak dihargai karena pemerintah pusat tetap memberlakukan mekanisme baru yang dianggap memberatkan.
Para kepala desa juga meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Presiden Prabowo Subianto, dan DPR RI untuk meninjau ulang PMK Nomor 81 Tahun 2025. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat diteruskan ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda penerapannya. ( Nas ).