Putusan MK 135/2024 Ubah Desain Pemilu Indonesia

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:28 WIB
Keterangan gambar :  Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis. (Realitasonline / Ist)
Keterangan gambar : Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis. (Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 dipastikan akan membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025)

Dalam putusan tersebut, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Pemilu Nasional nantinya meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, serta Anggota DPD RI.

Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Gelar Zikir dan Doa Bersama Pasca Banjir

Sementara Pemilu Daerah akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu Daerah juga diatur untuk digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR.dan Anggota DPD hasil Pemilu Nasional.

" Dengan demikian, Pemilu Nasional akan berlangsung pada 2029, sedangkan Pemilu Daerah menyusul pada 2031. Sistem ini sekaligus menandai berakhirnya model Pemilu lima kotak yang telah dua kali diterapkan pada 2019 dan 2024, " ujar Tagor Dumora Lubis

Menurut Tagor, putusan MK ini menjadi jawaban atas evaluasi panjang terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak yang dinilai terlalu membebani penyelenggara di lapangan.

Baca Juga: Tapsel Terdampak Bencana, Bupati Gerak Cepat Tinjau Lokasi di Tandihat

Ia mengingatkan kembali peristiwa tragis pada Pemilu 2019, ketika 554 petugas meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit akibat kelelahan.

“ Pada Pemilu 2024 pun masih tercatat 94 petugas meninggal dunia. Beban kerja yang berat dan faktor kelelahan kembali menjadi penyebab utamanya, ” kata Tagor.

Para pakar dan pemerhati Pemilu sejak lama mendorong perlunya pemisahan Pemilu untuk mengurangi tekanan kerja di tingkat TPS maupun penyelenggara di berbagai level.

Putusan MK ini, menurutnya, merupakan hasil evaluasi sekaligus koreksi terhadap model pemilu serentak penuh. Meski demikian, Tagor menyoroti adanya tantangan dari sisi konstitusi dan regulasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X