sumut

Tanda tangan Dipalsukan, Sekretaris BPD Tebing Tinggi Panyabungan Timur Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:12 WIB
Camat Panyabungan Timur dan Saudara A.Majid Rangkuti serta Rekannya dari LSM Tamperak Madina berupaya Mediasi di kantor Camat Panyabungan Timur Madina, jumat (05/12/2025).

 

 


Realitasonline.id - Madina | Dalam Perubahan anggaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (PAPBDes) tebing tinggi kecamatan panyabunhan timur kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) diduga cacat hukum sebab didalamnya ada tanda tangan (TTD) didalamnya saat pengajuan pencairan di tahun 2024 yang lalu.

Hal itu terbongkar, saat seorang sekretaris badan permusyawaratan desa (BPD) tebing tinggi kecamatan panyabunhan timur mengakui tidak pernah menandatangani berkas itu tiba-tiba namanya didalam PAPBDes suda ditanda tangani.

"Ada dua tanda tangan saya dipalsukan dalam dokumen desa yang mereka buat (Kades dan Ketua BPBD), pertama di dalam daftar hadir musyawarah desa dan kedua didalam PAPBDes, setelah saya ketahui mereka bahkan buat surat klarifikasi yang didalam surat klarifikasi itu ada rekan saya anggota BPD inisial Z juga dipalsukan mereka tanda tangannya," Ungkap A.Majid Rangkuti Sekretaris BPD Tebing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Madina kepada wartawan, sabtu (06/12/2025).

 

Baca Juga: Cipayung Plus Sumut Akan Bubarkan Pertemuan Aliran Sesat Ahmadiyah di Medan: Evaluasi Dirintelkam Polda Sumut

 

Permasalahan ini A.Majid Rangkuti Sekretaris BPD Tebing tinggi kecamatan panyabunhan timur Madina itu sudah memberikan kuasa pengusutan tanda tangannya yang diduga dipalsukan dalam dokumen desa kepada LSM Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) agar menggiring permasalahan itu ke tanah hukum.

"Kita sedang membuat klarifikasi dan mediasi melalui Camat bahkan sudah kita surati Kades Tebing tinggi Panyabungan Timur agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan akan tetapi kami menemukan hal baru bahwa dalam jawaban klarifikasi kades itu kepada kami didalamnya ada lagi tanda tangan seorang anggota BPD yang diduga dipalsukan mereka," ujar M.Yakub Lubis (Jambang) Ketua LSM Tamperak Madina.

Sesuai dengan keputusan dan kesepakatan antara LSM Tamperak Madina dan Sekretaris BPD Tebing tinggi Panyanungan Timur yang diduga dipalsukan tanda tangannya dalam dokumen Desa, mereka membawa permasalahan itu kemeja hukum terlepas siapa yang jadi cikal-bakal tersangkanya kelak.

 

Baca Juga: Bangun Kebersamaan Lewat Tulisan, Kadis Kominfo Kota Medan Apresiasi Lomba Karya Tulis Feature dan Essay Polrestabes Medan

 

"Sudah kami sepakati bersama saudara A.Majid Rangkuti bahwa pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen desa segera kita pidanakan dalam hal ini kita laporkan lewat Polres Madina karena kita yakin Polres Madina memiliki kinerja yang sangat profesional,"timpalnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB