sumut

Perang Pernyataan PHAT SIPUHH, Bupati Tapsel Tuding Kemenhut Tidak Konsisten

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:51 WIB
Kayu gelondongan yang menghantam Desa Garoga saat banjir bandang baru-baru ini. (Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menilai klarifikasi Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, terkait status Pemegang Hak Atas Tanah dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (PHAT SIPUHH) bukan sebuah perizinan, merupakan upaya “bermain kata-kata”.

Gus Irawan mengatakan terdapat dua poin utama yang ia bantah dari pernyataan Dirjen PHL. Pertama, terkait pernyataan bahwa PHAT SIPUHH bukan merupakan bentuk perizinan.

“ Saya tidak tahu apakah ini maksudnya mengelabui. SIPUHH itu adalah sistem informasi berbasis web yang dikelola Kemenhut. Begitu permohonan mereka disetujui, terbitlah nama pemegang hak, lokasi, luas, sampai koordinatnya. Setelah approve, orang boleh menebang. Memang tidak disebut izin, tapi fungsinya sama. Ini bermain kata-kata, ” ujar Gus Irawan di Batangtoru, Jumat (5/12/2025) malam.

Ia menegaskan, akses SIPUHH memberikan legalitas bagi seseorang untuk menebang kayu pada lokasi tertentu.

Baca Juga: Terpilih secara Aklamasi, Farianda Putra Sinik Jadi Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Minang Sumut 2025-2030

 

“ Judulnya saja yang bukan izin, tapi mekanismenya adalah izin, ” tegas Bupati Tapsel ini

Poin kedua yang disoroti Gus Irawan adalah pernyataan Dirjen PHL yang menyebut kayu tumbuh alami pada PHAT di luar kawasan hutan (APL) berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.

“ Kalau bukan urusan kehutanan, kenapa mereka buat aturan? Kenapa ada aplikasi SIPUHH? Itu kan untuk memberi izin orang mengambil kayu dengan lokasi dan koordinat tertentu. Kontradiktif, ” katanya.

Gus Irawan juga menyinggung klaim Kemenhut bahwa sejak Juli tidak ada penerbitan izin. Ia menyatakan pihaknya telah mengirim surat keberatan pada Agustus, salah satunya terkait proses permohonan SIPUHH yang sedang berjalan.

“ Kalau mereka bilang sejak Juli tidak ada izin, benar juga, karena saya sudah menyurati agar tidak diberikan. Tapi faktanya, sebelum itu sudah berapa banyak SIPUHH diterbitkan? Berapa banyak kayu ditebang? Semua di ekosistem Batangtoru yang seharusnya dijaga, ” ujarnya.

Bupati Tapsel juga mengkritik pernyataan Dirjen PHL yang menyebut akses SIPUHH tidak diberikan sejak Juli 2025 karena moratorium.

Baca Juga: Rayakan Natal, Bank Sumut: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan

“ Moratorium itu sudah mereka cabut pada Oktober. Pertanyaannya, berapa SIPUHH yang keluar sebelum itu? Temuan kami, kayu diambil di luar koordinat dari izin SIPUHH, ” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB