sumut

Perjalanan Perjuangan menuntut keterbukaan PT MAI, Koperasi FKIM Wadah Pengelola Kebun Plasma

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:29 WIB
Ketua DKP FKI-1 Palas H Darwin Hasibuan (2 dari kiri) dan Ali Akbar Hasibuan (kanan) pengurus Koperasi FKIM, usai menghadiri panggilan APH saat berjuang melawan perusahaan bapak angkat PT MAI. ( Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Palas | Perjuangan menuntut keterbukaan PT MAI, atas hak masyarakat terhadap kebun plasma berawal dari musyawarah 20 Desember 2018, di aula kantor Camat Hutaraja Tinggi bersama seluruh pengurus kelompok tani, tim Penyelesaian, pengurus DPK FKI-1, Pengurus Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri (FKIM) dan PT. MAI, disepakati wadah pengelolaan plasma enam desa diserahkan kepada Koperasi FKIM.

"Demikian disampaikan Ali Akbar Hasibuan dan Isnali Hasibuan mewakili masyarakat peserta plasma, Sabtu (13/12/2025), sejak itulah berjuang melawan PT MAI sebagai bapak angkat masyarakat enam desa menuntut hak atas plasma, termasuk hasil pemerataan yang tidak kunjung dibayarkan padahal kebun plasma saat itu sudah produksi", tutur Ali Akbar.

Lebih lanjut Ali Akbar Hasibuan yang di dampingi H Isnali Hasibuan mengatakan, tidak hanya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum bahkan sempat menjumpai Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) di jakarta dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Terkait Gugatan Atas Tuduhan Penggelapan Dana Plasma Sidang Mediasi Tidak Berhasil, Hakim: Persidangan Berlanjut

"Alhamdulillah Maret 2020 manajemen PT MAI selaku perusahaan bapak angkat merealisasikan dana pemerataan 18 bulan untuk peserta plasma di enam desa", jelas Ali.

Hingga sekarang realisasi dana terus berjalan dan dibagikan setiap bulan kepada para peserta plasma melalui pengurus kelompok tani masing-masing. Dan tidak ada keluhan atas pemotongan sebesar 15 persen sesuai akte notaris, karena antara pengurus dan anggota Plasma sama-sama berjuang dengan hati. Apalagi di tahun 2028 cicilan kebun plasma ke perusahaan sebagai bapak angkat akan tuntas.

Hal ini diaminkan Ketua DKP FKI-1 H Darwin Hasibuan, yang juga ketua Koperasi menyampaikan, dibalik perjuangan ini, tidak terlepas dari kehadiran Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri (FKIM) dalam menuntut keterbukaan perusahaan PT. Mazuma Agro Indonesian (MAI) sebagai pengelolaan kebun plasma kelapa sawit masyarakat.

Baca Juga: Tergugat Kasus Gelapkan Dana Plasma Mangkir Disidang PN Palas, Ini Kata Pimpinan Sidang ke Penasehat Hukum

"Koperasi FKIM tidak serta merta dipercaya menjadi mitra perusahaan bapak angkat PT MAI dalam pengelolaan kebun plasma, tetapi memiliki history dan perjuangan panjang, melewati jalur yang penuh tantangan, seperti arogansi manajemen perusahaan bahkan tidak jarang berhadapan dengan aparat penegak hukum", ungkapnya.

Terbitnya perjanjian notaris, seperti akte legalisasi serah terima kuasa, nomor 1016/legalisasi/II/2018, tertanggal 19 Februari 2018 tidak mungkin bisa diterbitkan begitu saja, begitu juga Akte legalisasi kesepakatan bersama, nomor 1017/ legalisasi/II/2018, tertanggal 19 Februari 2018 yang menuangkan tentang hak dan kewajiban anggota.

Baca Juga: Digugat atas Tuduhan Penggelapan Dana Plasma H Dahlan Tidak Hadir Pada Sidang Perdana

"Namun perjuangan ini membuahkan hasil dimana sejak tahun 2018, para kelompok tani bersama tim penyelesaian kebun plasma enam desa, termasuk desa Sungai Korang, Hutaraja Tinggi, Aliaga, Mananti dan desa Panyabungan, sama-sama sepakat memberi kuasa kepada DPK FKI-1 Palas", tutupnya. (SS)

 

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB