Realitasonline.id - Abdya | Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI) melakukan verifikasi terhadap tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang mengajukan usulan Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Masyarakat (HKm) dalam wilayah setempat.
Masing-masing KTH itu yakni, Tuah Nanggroe, Tuah Seudong Rimba dan Sejahtera Bersama, yang mendapat dukungan fasilitasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh melalui Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie.
Dimana, verifikasi permohonan ketiga kelompok tani hutan tersebut telah dijadwalkan sejak tanggal 25-29 Agustus 2025.
Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar, SHut di sela-sela pelaksanaan verifikasi teknis, Kamis (28/8/2025) membenarkan adanya tim gabungan yang melaksanakan verifikasi teknis untuk usulan tiga KTH di Kabupaten Abdya.
“Benar, ada tim yang sedang melaksanakan verifikasi teknis atas usulan HKm dari tiga KTH yang diajukan pada pertengahan tahun 2024 lalu, sudah empat hari kegiatan verifikasi itu dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Balai Penyiapan kawasan Perhutanan Sosial, Balai Perhutanan Sosial (BPS), wilayah 1 Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh," kata Syukramizar kepada awak media.
Sementara itu, Anggota Tim Vertek dari Balai Perhutanan wilayah Sumatera, Yunita Purnama Sari, menyampaikan agenda kerja dan waktu pelaksanaan verifikasi teknis selama 5 hari.
“Vertek dilaksanakan atas permohonan izin HKm dari 3 Kelompok Tani Hutan, yang di verifikasi adalah administrasi usulan termasuk kelengkapan adminitrasi anggota kelompok disebut verifikasi subjek dan verifikasi objek yaitu verifikasi lahan yang diusulkan," sebutnya.
Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan sebagai proses akhir permohonan izin. Apabila diberikan izin, masing-masing KTH memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mengelola areal kerja HKm.
Baca Juga: Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account
"Jika melakukan pelanggaran, maka izin akan dievaluasi dan jika pelanggaran berat bisa dicabut izinnya," ungkap Yuni.