SIANTAR - Realitasonline | Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar mengadakan kegiatan sosialisasi dibilang Rehabilitasi LRIP LRKM dan Pasaca Rehabilitasi tahun anggaran 2019 bertempat di Hotel Horison Pematangsiantar.kegiatan ini diikuti 25 orang peserta yang merupakan para Pimpinan Instansi terkait,pimpinan Lembaga Rehabilitasi dan para Camat.Kamis(2/5)
Dalam kegiatan tersebut Narasumber Kepala BNN Kota Pematangsiantar Bapak AKBP. Sauadara Sinuhaji, Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi BNNP Sumut Ibu Sindy Lidya Ivana, SKM, Kadis Kesehatan kota Pematangsiantar yg diwakili dr. Dorlin Sirait sebagai Kabid P2P dan Praktisi Komponen Masyarakat "PEKA", Eka Pradian.
dr. Dorlin Sirait sebagai Kabid P2P menjelaskan bahwa beberapa gejala yang dapat muncul akibat pemakaian narkoba berkelanjutan yakni gangguan pola pikir, daya ingat berkurang, serta merasakan keinginan kuat yang sulit dibendung untuk menggunakan narkoba. RS. Djasamen Saragih dan Puskesmas Ksatri merupakan IPWL di kota P. Siantar. Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi untuk menangani gejala, program detoksifikasi, terapi penyakit komplikasi, maupun konseling. Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, juga dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap.
Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi BNNP Sumut Sindy Lidya Ivana dalam paparannya menjelaskan bahwa BNN melalui program Rumah Dampingan Pascarehabilitasi berupaya untuk terus memberikan pendampingan kepada para mantan pecandu yang pernah mendapatkan perawatan/rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN melalui Rumah Dampingan baik yang dikelola BNN sendiri maupun komponen masyarakat. Salah satu Rumah Damping yang Dibentuk dan didukung BNNP Sumut adalah Rumah Damping di Dusun Budiman Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNN Kota Pematangsiantar dalam paparannya menjelaskan bahwa tahapan Rehabilitasi Medis ada tiga tahap rehabilitasi narkoba yang harus dijalani, yaitu: Tahap pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), yaitu proses di mana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini pecandu narkoba perlu mendapat pemantauan di rumah sakit oleh dokter.
Tahap kedua, tahap rehabilitasi non medis, yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial. Tahap ketiga, tahap bina lanjut, yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat.
Pecandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja. Beliau juga menjelaskan tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, yang diikuti dengan pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT). TAT telah bekerja semaksimal mungkin meski hasilnya dinilai belum terlalu memuaskan. Karena itulah diperlukan sinergi dan persamaan persepsi stakeholder dari mulai penyidik, penuntut umum hingga hakim agar TAT tetap eksis dan memberikan hasil yang signifikan.
Praktisi Komponen Masyarakat Perkumpulan Komunitas Mantan Pecandu (PEKA) Bapak Eka Pradian memaparkan tentang Dari berbagai Lembaga rehabilitasi social dan medis ini ternyata tidak semua melakukan fungsi serta visi dan misi untuk merehabilitasi penyalahguna narkoba dengan baik. Atau dengan kata lain tolok ukur keberhasilan program rehabilitasi ini masih dipertanyakan.