sumut

Jaringan Sindikat Narkoba Digulung Polisi dari Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 9 Oktober 2019 | 00:00 WIB

P.SIDIMPUAN- Realitasonline | Kurun waktu setengah bulan, jajaran Polres P.Sidimpuan menggulung jaringan sindikat narkotika dari empat lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan, dengan mengamankan 7 orang tersangka mulai dari pengguna, pengedar dan bandar narkoba.

Para tersangka tersebut merupakan kelompok jaringan ‘juragan’ yang saat ini masih di buru oleh jajaran sat Narkoba Polres Padangsidimpuan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya SIK MH didampingi Waka Polres, Kompol Matnur Dalimunthe dan Kassubbag Humasy, Iptu Maria Marpaung SE di Mapolres Padangsidimpuan, kemarin, mengatakan pengungkapan sindikat jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat Kota Padangsidimpuan ini berawal dari penangkapan dari pengungkapan transaksi narkoba jenis ganja yang terjadi di jalan BM muda Kelurahan Padangmatinggi Lestari Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis 22 Agustus 2019.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka masing-masing, PN alias Penghong (38) dan MT alias Mahmul (34) keduanya penduduk Janji Manaon Kelurahan Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel, ZAH alias Bobdan (35), penduduk Jl Mandailing Desa Sigalangan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel dan IN alias Itdal (26), penduduk Desa Huta Koje Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 15,470 Kg ganja kering siap edar, satu unit Hp merk Nokia warna hitam, satu unit Hp merk Samsung warna putih, satu unit Hp merk Blackberry warna hitam, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha RX King warna biru, No.Pol : BB 3464 MP dan sepeda motor jenis Honda Supra X125 tanpa No Pol, satu buah derigen plastik warna putih, satu helai kain sarung dan uang sebesar Rp.77.000.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IASL alias  Ucok (27), warga Jl Danau Singkarak Gg. Mesjid Al-ikhsan Lingkungan IV, Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, atas kepemilikan narkotika jenis ganja, Rabu (4/9).

Ucok yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, ditangkap di Jl HD Baginda Oloan Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari kantong celana Ucok, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,14 gram yang di bungkus dalam satu bungkus kertas nasi dan 2 lembar kertas tictak.

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB