TARUTUNG - Realitasonline | Sebagai tindak lanjut paripurna DPRD terhadap nota pengantar bupati tentang ranperda penyertaan modal pemkab Taput ke PT Bank Sumut, Komisi B DPRD Taput menggelar rapat dengan pihak eksekutif.
Rapat berlangsung, Selasa(14-07-2020) diruang rapat komisi dipimpin ketua Komisi B, Mangoloi Pardede,SE dihadiri Koordinator kimisi, Fatimah Hutabarat,SE dengan sejumlah anggota komisi.
Dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Ir James Simanjuntak MM, Kabag Keuangan BPKAD,Josua Hutabarat, Kabag Hukum Pemkab Alboin Butarbutar dari pihak Bank Sumut, Bambang PA dan Waringin MN Hutabarat.
James Simanjuntak dalam kesempatan itu jelaskan payung hukum dan peraturan yang mengikat terkait pertambahan penyertaan modal ke Bank Sumut. Pemerintah Provinsi Sumut bersama 33 kabupaten -kota, kata James Simanjuntak menjadi pemegang saham di PT Bank Sumut.
Selaku pemegang saham oleh pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur Sumut selalu mendorong pemerintah kabupaten dan kota selaku pemegang saham menambah penyertaaan modal ke PT Bank Sumut.
Tentu kata James Simanjuntak yang diharapkan dengan penambahan penyertaan modal akan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan daerah.
Seperti di ketahui, anggota,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Kab. Taput) menggelar paripurna terkait ranperda pertambahan modal ke PT Bank Sumut.