sumut

Kejari Simalungun Luhkum Terkait Tanah di Nagori Marihat Mayang

Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:03 WIB
Warga Marihat Mayang antusia mendengarkan penerangan hukum dari narasumber dan sematkan ulos. (Realitasonline/ RH)

SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bidang intelijen dipimpin Ratno Timur Pasaribu SH MH melakukan penerangan dan penyuluhan hukum (luhkum) di Nagori Marihat Mayang Kecamatan Hutabayu Raja, Rabu (12/8).

Penyuluhan dan penerangan hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tahun 2020 menghadirkan Nara sumber Kasubsi tekhnologi informasi dan Prodsarin Jaksa Indri Wirdia Effendi SH dan Kasubsi Ekonomi & Keuangan Augus Vernando SH.

Demikian dikatakan Kasi Intel Ratno T Pasaribu SH MH yang dikonfirmasi wartawan Kamis (13/8) di ruang kerjanya.

Narasumber dalam paparannya menjelaskan tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai PP No.11/2010. Di Nagori Mayang diketahui banyak warga yang memanfaatkan tanah hutan register 18. Dalam status hutan register disebutkan jika warga tidak berhak mengolah atau menguasai lahan tersebut, apalagi mengkalim nya menjadi tanah pribadi dengan mensertifikatkannya.

"Disana sebahagian warga memanfaatkan tanah /hutan register 18", kata Indri. Diharapkan setelah adanya penerangan hukum tersebut dapat memberi pencerahan kepada warga.

Baca Juga: Kejari Simalungun Terima 413 Berkas Tilang Operasi Patuh Toba

Menjawab beberapa pertanyaan warga, sekaitan pembuatan sertifikat tanah, terkait tanah sengketa, dan tanah terlantar. Kejari Simalungun memaparkannya secara terang dan   jelas ditandai dengan tanya jawab bersama warga.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB