sumut

DPRD SU Minta Stanvas Status Kepemilikan Tanah di Reg.18 di Simalungun

Senin, 5 Oktober 2020 | 21:26 WIB
Anggota Komisi B DPRD Sumut saat RDP membahas masalah status tanah di Reg.18 Simalungun agar distanvaslan. (Foto/ist)

MEDAN - Realitasonline.id | DPRD Sumut meminta dinas perkebunan dan jajaran terkait untuk mengambil langkah menstanvaskan (penghentian sementara) status kepemilikan tanah di kawasan hutan reg (register) 18 di Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.  

"Kita minta stanvas dulu, sambil mengusulkan agar pemeriksaan sengketa lahan ini dilakukan secara menyeluruh (holistik)," kata anggota Komisi B Sugianto Makmur dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat kelompok tani Desa Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, perwakilan Pangdam, Poldasu, BPN dan Kantor Pertahanan Simalungun, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, di aula gedung dewan, Senin (5/10/2020).

Dalam RDP yang dihadiri Ketua dan anggota Komisi B Victor Silaen, Gusmiyadi, Tuani Lumban Tobing dan Sumihar Sagala, selanjutnya Sugianto Makmur menilai, ada kesan tumpang tindih status alas hak tanah yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Simalungun dengan hak masyarakat yang mengusahai lahan di kawasan reg.18. 

Untuk upaya penyelesaian, menurut politisi PDI-P ini, harus dirunut ke belakang sekaligus dicari jalan keluar yang baik dan dapat diterima masyarakat. "Sengketa ini sudah terjadi sejak bupati dijabat John Hugo Silalahi, telah membuat kebijakan keliru menyelesaikan sengketa tanah itu. Jika sertifikat terbit tahun 2000-an, dengan dasar adanya perda kabupaten, maka perda itu bisa bertentangan dengan undang-undang diatasnya ," katanya.

Karena itu, Rahmansyah Sibarani maupun Victor Silaen mendesak Kapoldasu memanggil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Simalungun dan mengusut masalah sertifikat bisa dikeluarkan di hutan register, yang notabene untuk kehidupan masyarakat, dan petani di Simalungun.

Sementara Kelompok tani Desa Marihat Mayang menyebutkan, perlakuan tidak menyenangkan selama kurun waktu itu, warga kelompok tani teraniaya, bahkan sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum aparat di Simalungun, bahkan ada belasan orang ditahan karena dituduh mencuri.

Menurut kuasa hukum kelompok tani Mulyadi, terdapat belasan orang yang ditahan atas tuduhan melakukan pencurian di lahan register tersebut. "Kini ada dua lagi masih ditahan dengan tuduhan tak punya sertifikat lahan," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB