Selanjutnya, Sugiono perwakilan dari masyarakat tani, menyampaikan aspirasinya di depan Bupati Langkat, mereka mengaku telah mengelola dari tahun 2006 sampai dengan 2020 tahun ini, tanah yang mereka dapat merupakan hasil pembagian dari ketua masyarakat adat.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Langkat menghentikan sementara kegiatan okupasi yang sedang dilaksanakan pihak PTPN II, sambil menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab dilahan tersebut masih terdapat tanaman palawijah masyarakat yang belum dipanen,” sampainya.
Sementara, Kades Desa Pertumbukan, Hasan Basri mengakui, okupasi yang dilakukan pihak PTPN ll, tidak pernah melibatkan dan berkordinasi dnegan Pemerintah Desa Pertumbukan.
“Jadi kami mengetahui pelaksanaan okupasi lahan yang berada di Desa Pertumbukan,” ungkapnya.
Sedangkan, Kades Banyumas Edi Surianto, mengaku Pihak PTPN ll ada menyampaikan surat tentang pembersihan lahan yang di kuasai oleh masyarakat yang terletak di Desa Banyumas akan di okupasi. “Namun saya berharap, dapat diselesaikan dengan cara yang baik antara kedua belah pihak,”ujarnya.
Menyikapi pernyataan warga tersebut, Di akhir acara Bupati menegaskan, Pemkab Langkat akan membuat permohonan ke pihak PTPN II sembari menunggu keputusan berkekuatan Hukum Tetap, agar dapat memberikan waktu kepada masyarakat yang sudah menanam di tanah tersebut untuk dapat memanennya, dan menunda pengerahan alat berat jika memang tidak berbenturan dengan perundangan yang berlaku.
Turut hadir sejumlah masyarakat dari perwakilan kelompok tani, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Ka. BPN Langkat, Camat wampu dan Stabat, beserta para pejabat Pemkab Langkat lainnya. (MA)