sumut

38 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Binjai

Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:29 WIB
Pemprov Sumut melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai menggelar Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Jalan Sultan Hassanudin No.24 Kota Binjai, Kamis (15/10). (Humas Sumut/Alex)

Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Afwan Lubis mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah. Apalagi tidak dipungut biaya.

“Manfaatkanlah identitas ini secara maksimal, apalagi ini gratis,” kata Afwan.

Salah satu peserta sidang isbat nikah Diastono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang melaksanakan isbat nikah tersebut. Ia pun sangat senang lantaran telah mendapatkan buku nikah. Apalagi pada kesempatan tersebut, segala keperluan administratif peserta seperti kartu keluarga atau KTP juga dapat diurus sekaligus.

Diastono bercerita, telah menikah sejak 3 tahun lalu. Namun hanya menikah secara siri dan tidak tercatat secara hukum negara. Sehingga ia dan istrinya tidak mendapatkan buku nikah. Karena itu juga, Ia tidak bisa membuat akte kelahiran anaknya. “Dengan buku nikah ini, kami akhirnya bisa membuat akte kelahiran anak kami, karena ini sangat penting bagi kami,” ungkap Diastono. (AL)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB