sumut

Anak Di Bawah Umur Trauma, DP3A Labuhanbatu Tanggapi Laporan Korban Pengancaman

Selasa, 9 Februari 2021 | 18:52 WIB

LABUHANBATU - realitasonline.id | DP3A Labuhanbatu menanggapi laporan MRS (15) warga Lingkungan Perlayuan Baro Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Selasa (9/2/2021) pagi.

Menanggapi laporan tersebut pihak DP3A menunggu hasil dari laporan pihak orangtua, yang mana mereka telah melapor kepada pihak yang berwajib atau Polres Labuhanbatu, Senin pekan lalu (8/2/2021) siang.

"Uli staf DP3A Labuhanbatu mengatakan akan terus mendampingi MRS, anak yang di bawah umur, karena kita melihat MRS ada rasa ketakutan dan trauma serta kita hanya menunggu hasil laporan mereka dan menunggu proses dari pihak Polres Labuhanbatu," timpalnya pada wartawan.

MRS (15) didampingi oleh ayahnya dan rekan melaporkan dugaan kasus tindak pidana pengancaman dengan Kampak atau senjata tajam (Sajam) ke Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan keterangan MRS, peristiwa itu berawal saat MRS dan teman-teman sedang duduk berkumpul di warung kios milik orangtuanya, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mereka melihat BS membawa sebuah kapak. Tak pelak lagi MRS pun bergegas lari dengan cepat pulang menuju ke rumahnya yang tidak jauh dari warung kios milik orangtuanya tersebut.

Dengan bergegas orangtua MRS, Syamsu Rizal melapor ke Kepling agar kejadian tersebut tidak berlanjut, sambungnya.

Karena takut diancam dengan kapak, MRS menambahkan dia dan temannya pun berhenti sembari kebingungan dengan apa yang mereka alami saat itu.

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB