sumut

Kapoldasu Paparan Kasus 57 Kg Sabu 5000 Pil Ekstasi di Mapolres Asahan

Sabtu, 24 April 2021 | 11:18 WIB

ASAHAN - realitasonline.id | Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumatera Utara menyatakan hukuman kepada kurir sabu 57 kg dan 5.000 butir extasi dihukum maksimal.

"Mudah-mudahan ini menjadi hukuman yang paling maksimal karena jumlahnya cukup besar," kata Kapoldasu saat melakukan konferensi pers di Polres Asahan, Jumat (23/4/2021).

Kapoldasu yang didampingi Anggota Komisi III DPRD RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan sehingga bandarnya bisa terungkap.

"Kami mohon dukungan dan doa masyarakat sehingga kasus narkoba ini bisa diungkap secara maksimal," ujar Kapoldasu sembari memberikan apresiasi kepada tim Polres Asahan.

BACA JUGA: BNI Palas Bantah Lakukan Pungli Bantuan Presiden

Hinca Panjaitan memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Polda Sumatra Utara terkhusus Polres Asahan yang menangkap kurir sabu 57 kg.

Atas nama Komisi 3 DPR RI dan mitra Polri, Hinca juga memberi respek kepada Kapolri yang memimpin dengan sangat cepat untuk soal-soal narkoba ini. Kapoldasu yang dalam beberapa waktu sudah turun ke seluruh daerah terutama Asahan, dan khusus untuk Polres Asahan diucapkan terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB