sumut

Kedapatan Simpan Ganja Sopir Angkot Diciduk Polisi

Rabu, 28 April 2021 | 01:07 WIB
Pelaku RH yang diamankan Polres Padangsidimpuan dalam kasus narkoba. (Foto :Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | RH (41), warga Dusun Gala-gala Torop Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, diciduk polisi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena kedapatan simpan narkoba jenis ganja, Selasa (20/4/2021), sekira pukul 17.30 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan S.M Raja depan showroom Yamaha Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,65 gram yang disimpan dalam 2 bungkus kertas warna coklat, serta diamankannya seberat satu unit mobil angkot merk Mitsubishi Nopol. BB 1567 LF warna merah.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/4/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku diduga penyalahguna narkotika berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aek Horsik Kecamatana Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi penyalahguna narkotika jenis ganja yang dilakukan pelaku RH, dengan menggunakan satu unit mobil angkot merk Mitsubishi Nopol BB 1567 LF warna merah.

Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan di lokasi, petugas melihat keberadaan mobil angkot milik pelaku sedang melintas. Kemudian petugas membuntuti mobil angkot yang dikemudikan pelaku dan sesampainya di Jalan S.M Raja tepatnya di depan showroom Yamaha, mobil angkot dihentikan petugas.

Baca Juga: Daftar Pemilih Berkelanjutan Tapsel 2021 Sebanyak 207.498 Pemilih

Baca Juga: Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Dirigkus Polsek Abung Semuli

Saat dilakukan pemeriksaan di badan pelaku maupun di dalam angkot, petugas menemukan 2 bungkussan berisi narkotika jenis ganja yang terletak di dekat setir mobil angkot yang baru saja diambil pelaku dari kantongnya. Saat ditanyakan kepemilikannya barang haram tersebut, pelaku mengakui bahwa narkotika puntung rokok yang dicampur ganja tersebut adalah milik pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB