Selain itu tidak bepergian keluar daerah jika tidak sangat penting, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan luar daerah wajib melampirkan print out surat ijin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat dengan tanda tangan basah.
Baca Juga: Rob Rendam Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan
Baca Juga: Ponpes Ibnu Sina Abdya Terget Luluskan Hafiz 30 Juz
Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama ramadhan dan lebaran harus memiliki ijin atasan.
Kegiatan fasilitas umum diijinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen , kegiatan seni, sosial dan budaya dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang cukup ketat.
" Kita berharap melalui surat edaran ini, bisa mengantisipasi ledakan pandemi Covid 19 pasca lebaran seperti tahun lalu, kita harapkan aturan ini dipatuhi demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," pungkas Nikson, Jumat (30/4) 2021. (AS)