SIBOLGA – realitasonline.id | Pemko Sibolga mengambil alih lahan negara yang sudah dikuasai selama 39 tahun oleh 32 Kepala Keluarga (KK) warga.
Lahan tersebut merupakan bekas SD Negeri 084090 seluas 1.840 m2 dan SD 084091 seluas 1.845 m2, yang berlokasi di Jalan Tarutung Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara.
Pemko Sibolga dan Kejaksaan Negeri Sibolga sudah melakukan pemasangan patok eksekusi lahan, pada Senin (3/5/2021).
BACA JUGA : BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Terjadi di Pasar Belakang Kota Sibolga
Pemasangan patok dan plang milik Pemko Sibolga dipimpin oleh Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing dan Kajari Sibolga Henri Nainggolan.
Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendekatan sekaligus perjanjian dengan warga yang menempati lahan tersebut.
“Sebanyak 32 KK yang menguasai lahan sudah berjanji mengosongkan lahan dengan tenggat waktu Januari atau Februari 2022,” ungkap Pantas Tobing.