HUMBAHAS - realitasonline.id | Disdukcapil Humbahas menyerahkan 2200 Kartu Identitas Anak (KIA) untuk 28 Desa di Kecamatan Dolok Sanggul. KIA tadi diterima langsung oleh perangkat Kecamatan di kantor Disdukcapil, Selasa (18/5/2021).
"Sebelumnya dengan program jemput bola (Jempol), KIA juga sudah diserahkan pada tiga Desa yaitu, Desa Parik Sinomba, Janji dan Desa Bonanionan," kata Jara Trisepto Lumbantoruan MM, Kadis Dukcapil, diruang kerjanya.
BACA JUGA : Masalah Sosial dan Kesejahteran Dituntut Semua Pihak Turun Tangan
Jara, didampingi Edward Siregar Kabid Pelayanan Andministrasi Kependudukan dan Jonni Maruhum ST Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, menjelaskan, KIA sesungguhnya dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi anak.
"Idealnya, setiap ibu yang habis melahirkan haruslah mengurus dua surat sekaligus yaitu akta lahir dan KIA," jelasnya.
BACA JUGA : Kejari Siantar Tahan Mantan Dirut PD PAUS Tersangka Dugaan Korupsi Dana...
Ditegaskannya, KIA berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP diusia 17 Tahun. "KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayan publik secara mandiri, semisal masuk sekolah, membuka tabungan anak hingga pengurusan BPJS," urai Jara.