Surat ederan ini, sambung Syahmadi, menindaklanjuti intruksi Mendagri No:11 tahun 2021 dan intruksi Gebernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. (AA)