Ia juga menyebutkan, saat melaksanakan operasi, 80 warga diberi hukuman dan tindakan, karena melanggar Prokes, terdiri dari 50 warga pelanggar Prokes diberi teguran lisan dan 30 warga pelanggar Prokes diberi teguran tertulis, serta dilakukan pembagian masker sebanyak 35 pcs.
" Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum, pejalan kaki dan juga pengendara bermotor yang melintas tidak menggunakan masker, Selanjutnya pelanggar Prokes diberikan sanksi berupa teguran tertulis, " katanya. (RI)