sumut

Tanggapi Sidang MK, Syahrul Efendi Lubis: Terindikasi Keterangan Saksi Bohong dan Mengada-ada

Jumat, 28 Mei 2021 | 10:23 WIB
Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di MK RI yang dilaksanakan, Kamis (27/05/2021).

Mandailing Natalrealitasonline.id | Dalam menanggapi keterangan saksi terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan yang dilaksanakan, Kamis (27/05/2021). Diduga kuat terindikasi penuh keberbohongan, mengada-ada, berbelit dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

Demikian ditegaskan Ketua tim Pemenangan Drs H Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri (Dahwin), Marsekal Muda Purn. Syahrul Efendi Lubis kepada wartawan usai digelarnya sidang dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan saksi terkait ketua tim pemenangan paslon 01 Khoiruddin Faslah Siregar, Doni Sanjaya Rizky dan Abdi Saputra.

“Khoiruddin Faslah Siregar akhirnya mengakui juga, dengan mengatakan bahwa pagi hari pada tanggal 6 April 2021 memang ada keramaian di rumah HM Jakfar Sukhairi sebagai pelatihan dan syukuran. Hal itu kita anggap sama sekali bohong. Faslah juga melanjutkan dalam keterangannya bahwa ada pelatihan saksi-saksi, sementara yang hadir ratusan orang”.ujarnya penuh tanya.

Baca juga: Tokoh Madina: Di Tangan Dahlan Nasution Proyek Besar Terwujud

Lanjutnya, saat majelis hakim memperjelas apakah yang hadir dirumah HM Jakfar Sukhairi yang nota bene calon Bupati paslon 01 itu khusus untuk saksi TPS 001 dan 002 yang ada di desa Kampung baru, faslah menjawab ia. “Masa sih untuk saksi kepada 2 TPS yang ada di desa kampung baru harus sampai ratusan orang ?, lagi-lagi keterangan saksi terkait Khoiruddin Faslah Siregar terindikasi bohong, karena yang kita ketahui saksi itu paling banyak 2 atau 3 orang per TPS .

Dan saat ditanyakan hakim apakah ada bagi-bagi uang, dan Faslah menjawab itu adalah untuk ongkos 100 ribu perorang. Kemudian saat hakim kembali bertanya apakah ada lagi tambahan, Faslah menjawab ada untuk honor TPS 150 ribu, sementara yang diterima setiap orang pada malam hari itu dirumah HM Jakfar Sukhairi sebesar 500 ribu sesuai keterangan dari saksi-saksi kita yang merupakan warga desa kampung baru. Lagi-lagi kita anggap keterangan yang telah disampaikan Faslah terindikasi bohong didalam persidangan”.sebutnya

Masih Syahrul, dan yang sangat memperihatinkan pada malam tanggal 6 April 2021 itu, bergiliran mulai dari tim sukses berkampanye ria dan ikut pula penasehat hukum paslon 01 yakni DR. Adi Mansar dan juga calon Bupati dan wakil Bupati, tapi mengapa di bilang tidak ada, yang seakan akan keterangan saksi kami mengada – ada didalam persidangan MK RI yang terhormat ini. Adi Mansar selaku kuasa hukum paslon 01 mengatakan dalam ketererangannya yang dituduhkan, kok yang dituduhkan?

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB