sumut

Ketua FUI Labuhan Deli Dipukuli Sekuriti PTPN II

Selasa, 8 Juni 2021 | 15:51 WIB

Ali juga menjelaskan bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukkan terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interaktif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red).

"Ini sudah kami sampaikan juga beberapa lalu bahwa pihak Citraland mengklaim bahwa pihaknya mengatakan bahwa status lahan tersebut sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang tentunya itu sudah proses pelepasan aset melalui tiga Kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN RI sehingga tidak tepat kalau PTPN II masih mengklaim bahwa lahan atau lokasi tersebut masih HGU aktif mereka dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interaktif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red) bahwa lahan tersebut adalah lahan kosong dan bukan lahan Hak Guna Usaha," sebut Ali.

Bahkan Ali juga menyayangkan adanya pernyataan Camat Labuhan Deli Marzuki di media online yang mengatakan bahwa akan memberikan sanksi kepada Khaldun sebagai Kepala Dusun di wilayah Desa Helvetia, Labuhan Deli dengan mencampur adukan permasalahan ini.

"Sangat disayangkan kali ini Camat Labuhan Deli mencampur adukan urusan keperdataan perselisihan antara Khaldun dan PTPN II dengan mencoba memberikan sanksi kepada Khaldun sebagai Kepala Dusun, ini merupakan hal yang sangat berbeda tidak ada hubungannya sehingga bila sanksi dilakukan maka ini adalah kesewenang-wenangan Camat terhadap Khaldun sebagai Kepala Dusun," tutur Ali.

Tambah Ali lagi mengatakan LBH Medan berharap pihak Militer melakukan langkah-langkah penyidikan keterlibatan oknum-oknum yang diduga personil TNI di lapangan dalam perselisihan yang terjadi, agar bisa ditindak tegas sebab diduga tanpa adanya koordinasi pihak kesatuan.

"Kali ini kami berharap pihak militer melakukan langkah-langkah penyidikan apakah dugaan keterlibatan oknum-oknum Militer di lapangan itu merupakan tindakan inisiatif dari oknum TNI tersebut tanpa adanya koordinasi pihak kesatuan atau tidak agar bisa ditindak secara tegas, sesuai dengan penjelasan tadi bila adanya tindakan pengamanan pihak Militer tentunya bukan berdasarkan permohonan atau permintaan perbantuan dari PTPN II oleh sebab lahan tersebut merupakan eks HGU akan tetapi tepatnya itu dimintakan permohonan oleh pihak Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan Negara yang menguasai langsung area tersebut," ungkap Ali lagi. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB