sumut

Camat Padang Tualang Gugup Ditanya Soal Bangunan 14 Pintu di DAS

Selasa, 29 Juni 2021 | 13:13 WIB
Bangunan 14 pintu yang bebas berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS).Poto RealitasOnline.Id/MA

"Besok kan saya ke Stabat, jumpa dulu lah kita bang," katanya.

Sementara itu, sejumlah pihak menyayangkan kinerja oknum aparat pemerintah terkait yang seolah-olah membiarkan adanya bangunan sampai 14 pintu bebas berdiri di DAS.

"Bagaimana bisa ada bangunan semewah itu bebas berdiri di DAS. Sampai tidak ada tindakan sama sekali dari aparat pemerintah terkait," kata Ketua DPN-LPK (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi, Norman Ginting SE.

Norman menduga pihak pengusaha pemilik bangunan mewah tersebut sudah memberikan uang pelicin kepada oknum aparat pemerintah terkait. Sehingga, bangunan miliknya bisa bebas berdiri di DAS.

"Tidak boleh ada bangunan di DAS karena melanggar peraturan dan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup," ujarnya.

Dijelaskan Norman, sesuai Peraturan PP 38 Tahun 2011 yang mengatur tentang sungai. Disebutkan bahwa sungai dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

"Seperti yang kita lihat bangunan itu diduga sudah masuk dalam garis sempadan Sungai Batang Serangan, sehingga jelas telah melanggar aturan," katanya. (MA)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB